JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Meta Data

Jenis Peraturan Peraturan Daerah Kota
Judul Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U Badan Sulawesi Selatan, Kota Makassar
Nomor 7
Singkatan Jenis PerDa Kota Makassar
Sumber LD. Kota Makassar-2015- (7): 11 Hlm.
Subjek Bantuan Hukum
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan Pemeritahan Daerah
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Makassar
Tangal Penetapan 29 Desember 2015
Tangal Pengundangan 30 Desember 2015
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Penanda Tangan Moh. Ramdhan Pomanto
Pemrakarsa Pemerintah Kota Makassar
Status Berlaku

Abstrak

BANTUAN HUKUM

2015 

PERDAKOTA MAKASSAR No. 7, LD.2015/No.7, 12 HLM.

PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM  

 

  ABSTRAK

 

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, maka diperlukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar ini adalah: UUD 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2003, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No.51 Tahun 1971, PP No. 86 Tahun 1999, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 42 Tahun 2013, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERDA KOTA MAKASSAR No. 3 tahun 2009.

 

 

-

Dalam Peraturan daerah Kota Makassar ini diatur tentang asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum. Ruang lingkup yang diatur yaitu bantuan hukum diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum. Ketentuan pemberian bantuan hukum yang diatur yaitu: syarat pemberian bantuan hukum; Tata cara pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi. Ketentuan anggaran bantuan hukum mengatur: penyediaan anggaran bantuan hukum, tata cara pengajuan anggaran, pelaksanaan anggaran bantuan hukum, dan pertanggungjawaban. Pengawasan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar.

 CATATAN

:

-          

Peraturan Daerah Kota Makassar ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 30 Desember 2015 dan ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2015.

 

 

-          

Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Berkas Peraturan

Judul Berkas Tautan Keterangan
Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 Unduh Dokumen (531.27 KB)
link sumber peraturan Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan

Perubahan Peraturan

Perubahan Judul Tahun Terbit Status
Data tidak ditemukan

Keterangan Tambahan

Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 22 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 8 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak