| Jenis Peraturan | Peraturan Daerah Kabupaten |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
| T.E.U Badan | Karangasem (Kabupaten) |
| Nomor | 1 |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Sumber | LD KAB. KARANGASEM 2023 (1):6 Hlm |
| Subjek | PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Urusan Pemerintahan | Peraturan Daerah |
| Tahun Terbit | 2023 |
| Tempat Terbit | Amlapura |
| Tangal Penetapan | 31 Januari 2023 |
| Tangal Pengundangan | 31 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem |
| Penanda Tangan | I Gede Dana |
| Pemrakarsa | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem |
| Status | Berlaku |
ABSTRAK
KABUPATEN KARANGASEM – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2023
PERDA KAB. KARANGASEM NO. 1, LD 2023/No.1, 6 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
|
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk meningkatkan pengembangan penelitian, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah diperlukan badan riset dan inovasi daerah. dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. |
|
|
- |
Dasar hukum Perda ini adalah: UUD NRI 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015, Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2021. |
|
|
- |
Dalam rangka penelitian dan pengembangan metode penelitian yang digunakan untuk membuat produk dan menguji keefektifan dari hasil produk tersebut. Pemanfaatan penelitian dan pengembangan dalam pemerintahan akan sangat membantu pimpinan dalam hal ini Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan yang diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Menengah Penelitian dan pengembangan kemudian diperluas fungsinya diganti dengan sebutan riset yang juga mengandung makna yang hampir sama yaitu melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah yang akan melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. |
|
|
- |
Pengembangan riset dan inovasi pada semua sektor unggulan yang dimiliki pemerintah daerah akan mampu meningkatkan daya saing dan kualitas masyarakat setempat. Perencanaan yang diawali dengan penelitian akan melahirkan suatu Outcome yang tepat sasaran. Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana amanat Pasal 66 ayat (1) akan memberikan dampak yang positif terhadap kemajuan suatu daerah. |
|
|
- |
Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan telah difasilitasi dalam satu bidang yang tergabung pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan. Namun fungsi tersebut dengan adanya Badan Riset dan Inovasi Nasional di tingkat Pusat maka perlu dilaksanakan pengembangan fungsi kelitbangan untuk bisa selaras dengan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional yang ada di Pusat dengan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) pada Pemerintah Daerah. |
|
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2023 mulai di berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Januari 2022 dan ditetapkan di Amlapura pada tanggal 31 Januari 2023. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| Judul | Berkas | Tautan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah | Unduh Dokumen (190.07 KB) | Buka Tautan |
| Judul | Tahun Terbit | Jenis | Status |
|---|
| Perubahan | Judul | Tahun Terbit | Status |
|---|


