Abstrak
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama memuat mengenai pemeriksaan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai hasil pemeriksaan dan/atau penjatuhan sanksi. Memuat juga mengenai tata cara pemeriksaan dan susunan tim pemeriksaan.
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama |
Unduh Dokumen
(3.81 KB)
|
|
Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Data tidak ditemukan