Abstrak
Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024 dibentuk dalam rangka pelaksanaan upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
ke -116 Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 di Lapangan Upacara Komisi Yudisial yang ditujukan kepada:
1. Para Pejabat Struktural
2. Tenaga Ahli dan Staf Khusus
3. Pejabat Fungsional
4. Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024 |
Unduh Dokumen
(338 bytes)
|
|
Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024 |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.