Abstrak
Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Apel Pagi dibentuk dalam rangka pelaksanaan apel pagi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial, pada hari Senin di setiap minggu secara luring pada pukul 08.30 WIB di Lapangan Komisi Yudisial yang ditujukan kepada:
1. Para Pejabat Struktural;
2. Tenaga Ahli, Juru Bicara, Staf Khusus;
3. Pejabat Fungsional;
4. Aparatur Sipil Negara (ASN);
5. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan
6. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Berkas Peraturan
Judul |
Berkas |
Tautan |
Keterangan |
Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Apel Pagi |
Unduh Dokumen
(273 bytes)
|
|
Instruksi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Apel Pagi |
Peraturan Terkait
Judul |
Tahun Terbit |
Jenis |
Status |
Data tidak ditemukan
Perubahan Peraturan
Perubahan |
Judul |
Tahun Terbit |
Status |
Data tidak ditemukan
Keterangan Tambahan
Peraturan belum dicabut/diubah. Belum ada peraturan lain yang mengubah ketentuan-ketentuan dari peraturan ini.