JDIH

"Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat"

Hubungi Kami

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
jdih@komisiyudisial.go.id
(021)3905876

Sosial Media Kami

Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya

Jenis Artikel Artikel Komisi Yudisial
Judul Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya
T.E.U Indonesia, KY
Sumber https://www.hukumonline.com
Subjek Hutang Piutang
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit Jakarta
Bidang Hukum Pidana
Bahasa Indonesia
Lokasi Indonesia
produk_hukum/x4EzcFwSsQnagSai3vosnaf0LLnoaf47itvhmPAL.jpg
Judul Berkas Tautan Keterangan
Artikel Lengkap Buka Tautan

Peraturan Terkait

Judul Tahun Terbit Jenis Status
Data tidak ditemukan
Data tidak ditemukan
Produk Hukum ini telah dilihat: 3762 kali | Produk Hukum ini telah diunduh: 0 kali
Ikuti Survei Kami

Klik disini

KY Sakti
KY Melayani Bangsa
KY ASN Berakhlak