Dalam rangka memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum, Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal Komisi Yudisial c.q. Subbagian Hukum dan Organisasi menghadiri sekaligus memberikan pemaparan dalam Rapat Konsolidasi (Rakon) Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu (25/2). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Penghubung Komisi Yudisial dari 20 wilayah di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal (R. Adha Pamekas, S.Kom., M.Si.), Kepala Bagian Perencanaan dan Hukum (Abdul Mukti, S.H., M.H.), serta Tim Subbagian Hukum dan Organisasi memberikan pemaparan sekaligus pendampingan mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Yudisial. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para Penghubung KY dalam mengelola serta mengembangkan substansi JDIH di wilayah masing-masing.
Dalam pemaparannya, Tim Subbagian Hukum dan Organisasi menyampaikan hasil evaluasi capaian kinerja pengelolaan substansi JDIH oleh Penghubung KY selama tahun 2025. Selain itu, juga ditetapkan target kinerja pengelolaan JDIH untuk tahun 2026, yaitu penyampaian tiga laporan per tahun yang disampaikan secara berkala setiap caturwulan kepada Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal c.q. Subbagian Hukum dan Organisasi.
Pada sesi teknis, Kepala Subbagian Hukum dan Organisasi, Rentauli Simanjuntak, S.H., M.H. menjelaskan bahwa proses penginputan dokumen hukum ke dalam sistem JDIH memerlukan ketelitian dan kelengkapan data. Setiap dokumen harus dilengkapi dengan sekitar 18 item metadata, disertai penyusunan abstrak maksimal dua halaman, serta pengunggahan dokumen dalam format PDF dan Word. Untuk mempermudah proses koreksi sebelum publikasi, berkas Word disarankan diunggah melalui tautan Microsoft 365 sehingga Tim Hukum dan Organisasi dapat melakukan peninjauan secara lebih efektif.
Sebagai puncak rangkaian kegiatan Rapat Konsolidasi Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2026, dilaksanakan penandatanganan Komitmen Kinerja Pengelolaan Substansi JDIH oleh seluruh Penghubung Komisi Yudisial dari 20 wilayah. Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mencapai target pengelolaan JDIH Komisi Yudisial tahun 2026 sekaligus menjadi tonggak penting dalam mendorong kemandirian dan keseragaman standar pengelolaan JDIH di seluruh wilayah kerja Penghubung KY.
Melalui pemaparan dan pendampingan ini, diharapkan seluruh Penghubung KY semakin memahami mekanisme pengelolaan substansi JDIH serta mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Dengan demikian, JDIH Komisi Yudisial dapat terus berkembang sebagai sumber informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
(Rere/Cia)


