Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal c.q. Subbagian Hukum dan Organisasi hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakon) Penghubung KY pada Rabu, (19/3). Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Yudisial. JDIH Komisi Yudisial merupakan wadah pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen dan informasi hukum yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta terintegrasi dengan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pembahasan ini dilakukan untuk menyampaikan informasi pengelolaan JDIH KY yang pengelolaannya melibatkan Penghubung KY.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, KY telah mengembangkan struktur pengelolaan JDIH KY. Struktur ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan substansi JDIH dilakukan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, sehingga dapat menjadi sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat yang dikelola oleh Komisi Yudisial, ucap Rentauli Simanjuntak selaku Kepala Subbagian Hukum dan Organisasi Komisi Yudisial.

Dalam pertemuan tersebut juga membahas mengenai indikator target kinerja Penghubung KY dalam pengelolaan substansi JDIH. Adapun indikator target kinerja yang dimaksud berjumlah 2 laporan dalam setahun yang meliputi hasil analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan, berita yang berfokus pada dokumentasi dan/atau informasi hukum, dan artikel terkait hukum/peradilan.

Diharapkan dengan adanya pelibatan Penghubung Komisi Yudisial dalam pengelolaan JDIH di Komisi Yudisial dapat memperkaya sumber daya JDIH Komisi Yudisial. Selain itu, dengan berkembangnya JDIH Komisi Yudisial dapat meningkatkan nilai JDIH Komisi Yudisial.