Jakarta-Komisi Yudisial, Dalam rangka merumuskan arah kebijakan penataan regulasi yang sistematis dan terarah, Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial menyelenggarakan kegiatan “Pembahasan dan Diskusi Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Grand Design Penataan Regulasi Komisi Yudisial Tahun 2025–2029” pada Selasa, (24/6).
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 24 Juni 2025, di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta. Sebanyak 14 peserta hadir dalam diskusi dan acara dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal, Bapak R. Adha Pamekas, pada pukul 10.05 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Dalam sambutannya, Bapak R. Adha Pamekas menekankan pentingnya penyusunan grand design sebagai acuan penyusunan produk hukum Komisi Yudisial agar lebih tertata, efisien, dan terarah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Ia menyatakan bahwa selama ini belum terdapat kerangka regulasi yang menyeluruh dan berjangka menengah serta lima tahunan di lingkungan Komisi Yudisial.
Diskusi tersebut dipandu oleh Kepala Subbagian Hukum dan Organisasi, Ibu Rentauli Simanjuntak dan dihadiri oleh narasumber, yaitu Bapak Andrie Amoes dan Bapak Fajri Nursyamsi. Beberapa isu penting yang dibahas dalam diskusi ini antara lain:
- Judul: perbedaan antara "grand design", "rencana induk", atau "kerangka dasar" menjadi sorotan, termasuk urgensi untuk memilih istilah yang tepat dan mudah dipahami publik.
- Klasifikasi dan hierarki regulasi: disepakati pentingnya membedakan secara tegas antara Peraturan Komisi Yudisial, Peraturan Sekjen, Instruksi, dan Surat Edaran agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyamaan kedudukan hukum.
- Posisi dan peran kelembagaan: pembahasan juga menyentuh soal peran dan posisi Komisioner yang bersifat kolektif kolegial serta Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelaksana teknis.
- Rekomendasi: beberapa peserta mendorong agar Grand Design diatur dalam Keputusan Ketua Komisi Yudisial sebagai dokumen induk, sementara aspek teknis ditindaklanjuti dalam peraturan turunannya.
- Evaluasi dan perencanaan: diusulkan agar Grand Design memuat peta jalan regulasi lima tahunan termasuk perencanaan, evaluasi, dan pengembangan produk hukum berbasis kebutuhan kelembagaan.
Pada sesi akhir disepakati poin utama sebagai kesimpulan:
- Komisi Yudisial perlu menyusun grand design Penataan Regulasi sebagai rencana induk lima tahunan guna menciptakan sistem regulasi yang harmonis, efisien, dan terstruktur.
- Perlunya membedakan secara jelas antara Peraturan Komisi Yudisial, Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, dan produk hukum administratif lainnya seperti Instruksi dan Surat Edaran, agar tidak terjadi obesitas regulasi dalam implementasi.
Dengan terselenggaranya diskusi ini, diharapkan penyusunan grand design Penataan Regulasi Komisi Yudisial Tahun 2025–2029 dapat menjadi momentum strategis dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola kelembagaan yang lebih cerdas, adaptif, kolaboratif efektif, dan profesional terhadap dinamika hukum nasional. Seluruh masukan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam finalisasi Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal guna memastikan bahwa setiap produk hukum Komisi Yudisial disusun secara terarah, sistematis, dan mendukung pelaksanaan tugas konstitusional secara optimal.