Pontianak, 17 Oktober 2025 - Komisi Yudisial berupaya keras meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan memperkuat pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Barat. Tujuannya untuk mengembangkan sistem dokumentasi dan publikasi produk hukum yang lebih baik.

Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal Komisi Yudisial, R. Adha Pamekas, menekankan pentingnya penguatan SDM dalam pengisian konten terkait produk hukum yang ada di wilayah Penghubung KY Kalimantan Barat.

“Kami memerlukan penguatan kapasitas SDM agar dapat mengisi konten produk hukum dengan lebih efektif, khususnya di Kalimantan Barat ini. Saya yakin pasti ada produk hukum yang berbeda dan unik sesuai dengan karakter daerahnya masing-masing, terutama di Kalbar,” kata Adha, saat menyampaikan sambutan Bimtek JDIH, Kantor Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat, Jumat (17/10/2025).

Bimtek JDIH kali ini digelar khusus untuk personil Penghubung KY Kalimantan Barat dan tim pengelola JDIH Komisi Yudisial yang terlibat dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum.

Rentauli Simanjuntak, Kepala Subbagian Hukum dan Organisasi Komisi Yudisial, sebagai pemateri mengatakan bahwa bimbingan teknis ini mencakup pelatihan teknis pengelolaan konten JDIH, pemanfaatan sistem informasi hukum berbasis digital, dan pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait pengelolaan JDIH Nasional.

“Standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum di JDIH KY memang masih dalam tahap pengembangan, namun kinerja yang dicapai sudah cukup memuaskan. Meski demikian, masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam hal keragaman jenis dokumen yang disediakan dan kelengkapan informasi di website,” kata Rentauli.

Menurut Rentauli, JDIH tidak hanya berfungsi sebagai wadah dokumentasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendukung kinerja kelembagaan yang berbasis hukum dan regulasi. Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Yudisial.

Rentauli juga menyampaikan bahwa keberadaan JDIH bukan hanya sebagai sarana penyedia informasi hukum, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mewujudkan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi serta akuntabilitas kinerja lembaga.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Barat, Budi Darmawan, menyampai ucapan terima kasih atas perhatian Komisi Yudisial. “Terima kasih atas perhatian pusat untuk kami di daerah, terutama di Kalbar.  Pelatihan ini jelas mampu meningkatkan pemahaman serta keterampilan teknis tim JIDH PKY Kalbar dalam pengelolaan informasi hukum. Kami akan buktikan kalau PKY Kalbar bisa mencapai target untuk pengelolaan JDIH kali ini,” kata Budi.

Budi mengakui, untuk output berupa produk hukum yang menjadi konten JDIH memang belum tergarap optimal khususnya di PKY Kalbar. Namun setelah mendapatkan bimtek khusus oleh Subbagian Hukum dan Organisasi, Budi optimis untuk tahun 2025 ini bisa mencapai target yang sudah ditetapkan oleh Komisi Yudisial. Apalagi, tambah Budi, konten untuk JDIH tidak hanya berupaya produk hukum saja. Akan tetapi meliputi jurnal, karya ilmiah, serta berita-berita yang mengulas tentang persoalan hukum.

(*Budi Darmawan*)