Lampung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial menggelar Bimbingan Teknis Program Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Yudisial di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung, Kamis (22/Mei/2025). 

JDIH Komisi Yudisial merupakan program Komisi Yudisial berupa pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum, membangun sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN dan mengembangkan SDM pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KYRI. “Ketika JDIH kita resourcenya banyak dan kaya maka itu juga menjadi penilaian baik bagi Komisi Yudisial. Makanya kita libatkan seluruh Penghubung Komisi Yudisial se-Indonesia karena kita tidak mungkin bekerja sendiri,” ujar Rere (Kepala Subbagian Hukum dan Organisasi).

Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Komisi Yudisial, Koordinator dan Asisten PKY Lampung dikenalkan tentang website JDIH, tujuan, dan fitur JDIH KY serta langkah-langkah mengunggah produk hukum peraturan daerah serta jurnal hukum yang ada di provinsi Lampung agar dapat dimuat dalam JDIH Komisi Yudisial. Tak hanya itu, teknis cara mengisi website JDIH juga diajarkan secara jelas oleh Tim Subbagian Hukum dan Organisasi. Acara berlangsung mulai pukul 09:00-12:00 WIB. Peserta bimbingan teknis aktif bertanya terkait JDIH guna memahami dan melaksanakan program ini ke depannya.

“Semoga PKY se-Indonesia memenuhi target kinerja JDIH ke depannya, ini juga untuk membantu masyarakat secara luas dalam mencari produk hukum di JDIH Komisi Yudisial”, ujar Rere. Komisi Yudisial akan melakukan bimbingan teknis ke dua puluh PKY se-Indonesia dalam setahun ke depan yang nanti akan dilakukan secara langsung tatap muka atau melalui daring/online, jika memang anggaran tersedia.

Penghubung Komisi Yudisial Lampung akan memulai program ini dengan bersosialisasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, guna mengumpulkan data produk hukum yang ada di Lampung agar dapat dimuat di JDIH KY. “Setelah kita kumpulkan akan kita telaah, lalu kita masukkan di JDIH Komisi Yudisial,” ujar Indra Firsada (Koordinator PKY Lampung).