31 Okt 2007 /
Administrator /
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
Peraturan
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 02/PER/SET.KY/X/2007 Tentang
Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Komisi Yudisial RI
memuat mengenai pengembangan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial secara terencana dan terprogram dengan memperhatikan pencapaian visi
dan misi Komisi Yudisial sehingga dapat memberi kesempatan kepada pegawai
Komisi Yudisial untuk mengikuti tugas belajar, pelatihan dan atau penelitian.