Abstrak
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Republik Indonesia memuat pedoman dalam penciptaan, pengendalian, penggunaan, penyimpanan, penemuan kembali, dan penyusutan arsip di lingkungan Komisi Yudisial.
Sistematika Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Republik Indonesia terdiri dari 4 (empat) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Penyusunan Kode Klasifikasi Arsip
3. BAB III Penyimpanan Arsip
4. BAB IV Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0