Please enable JS

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
26 Nov 2012/ Administrator/ Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial

Abstrak

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial disusun agar menjadi pedoman dan sebagai petunjuk dalam menyusun laporan periodik bulanan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas 9 (sembilan) pasal.

 Pedoman Penyusunan Laporan Periodik Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial terdiri atas 4 (empat) BAB yaitu: 1. Pendahuluan
 a. Latar Belakang
 b. Maksud dan Tujuan
 c. Ruang Lingkup
 d. Terminologi
 e. Dasar Hukum
 f. Sistematika
2. Perencanaan Penyusunan Laporan
3. Pelaksanaan Penyusunan Laporan
 a. Tahapan Penyusunan
   1. Verifikasi Data/Informasi
   2. Analisa Data/Informasi
 b. Supervisi Pelaksanaan Penyusunan
4. Pelaporan

Berkas

Komentar/ 0


Beri Komentar

Produk Hukum Terbaru