Abstrak
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan
Negara dibentuk karena sistem pertahanan negara bersifat semesta yang
melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh
Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan
berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara terdiri dari 10 (sepuluh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup
3. BAB III Bela Negara
4. BAB IV Komponen Pendukung
5. BAB V Komponen Cadangan
6. BAB VI Mobilisasi Dan Demobilisasi
7. BAB VII Pendanaan
8. BAB VIII Pengawasan
9. BAB IX Ketentuan Pidana
10. BAB X Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0