Abstrak
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan dibentuk untuk dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu
mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan
makmur. Sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuh kembangkan dalam
pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai
kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan
adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh,
dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan terdiri dari 22 (dua puluh dua) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Perencanaan Budi Daya Pertanian
3. BAB III Tata Ruang Dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian
4. BAB IV Penggunaan Lahan
5. BAB V Perbenihan Dan Perbibitan
6. BAB VI Penanaman
7. BAB VII Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, Dan Hewan
8. BAB VIII Pemanfaatan AirĀ
9. BAB IX Pelindungan Dan Pemeliharaan Pertanian
10. BAB X Panen Dan Pascapanen
11. BAB XI Sarana Budi Daya Pertanian Dan Prasarana Budi Daya Pertanian
12. BAB XII Usaha Budi Daya Pertanian
13. BAB XIII Pembinaan Dan Pengawasan
14. BAB XIV Penelitian Dan Pengembangan
15. BAB XV Pengembangan Sumber Daya Manusia
16. BAB XVI Sistem Informasi
17. BAB XVII Peran Serta Masyarakat
18. BAB XVIII Penyidikan
19. BAB XIX Sanksi Administratif
20. BAB XX Ketentuan Pidana
21. BAB XXI Ketentuan peralihan
22. BAB XXII Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0