Abstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
dibentuk untuk melindungi dan menjaga secara khusus harkat dan martabat anak
yang berhadapan dengan hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdiri dari 14 (empat belas) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Diversi
3. BAB III Acara Peradilan Pidana Anak
4. BAB IV Petugas Kemasyarakatan
5. BAB V Pidana dan Tindakan
6. BAB VI Pelayanan, Perawatan, Pendidikan, Pembinaan Anak, dan Pembimbingan Klien Anak
7. BAB VII Anak Korban dan Anak Saksi
8. BAB VIII Pendidikan dan Pelatihan
9. BAB IX Peran Serta Masyarakat
10. BAB X Koordinari, Pemantauan, dan Evaluasi
11. BAB XI Sanksi Administratif
12. BAB XII Ketentuan Pidana
13. BAB XIII Ketentuan Peralihan
14. BAB XIV Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0