Abstrak
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk untuk memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat. Karena pada dasarnya hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terdiri dari 10 (sepuluh) BAB yaitu:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Kedudukan Dan Tempat Kedudukan Pengadilan Ham
3. BAB III Lingkup Kewenangan
4. BAB IV Hukum Acara
5. BAB V Perlindungan Korban dan Saksi
6. BAB VI Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi
7. BAB VII Ketentuan Pidana
8. BAB VIII Pengadilan HAM AD HOC
9. BAB IX Ketentuan Peralihan
10. BAB X Ketentuan Penutup
Berkas
Komentar/ 0